PEDOMAN DAN TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
A. Jenis
dan bentuk badan usaha koperasi
Berdasarkan
UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, mengatakan bahwa “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
1.
Jenis-Jenis
Koperasi
Ada
dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan
KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan
orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam
era globalisasi saat ini.Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan
kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan
inilah muncul jenis-jenis koperasi.
1. Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
a) Koperasi
Konsumsi, koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para
anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih
murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya.
b) Koperasi
Jasa, Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman
kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat
meminjam uang yang lain.
c) Koperasi
Produksi, usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
2. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerahkerja
a. Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b. Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi :
a. Koperasi
pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
b. Gabungan
koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
c. induk
koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3. Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
a.
Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)
adalah koperasi yang
memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang
usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan
untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi,
unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang
usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud
misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi
Produksi
adalah koperasi yang bidang
usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota
koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para
anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
4. Jenis
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi
Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi
Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota
dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
5. Jenis
Koperasi Menurut PP No.60/1959 :
a. Koperasi
Desa
b. Koperasi
Pertanian
c. Koperasi
Peternakan
d. Koperasi
Industri
e. Koperasi
Simpan Pinjam
f. Koperasi
Perikanan
g. Koperasi
Konsumsi
6. Jenis
Koperasi Menurut Teori Klasik :
a. Koperasi
Pemakaian
b. Koperasi
Penghasilan atau Produksi
c. Koperasi
Simpan Pinjam
.
2.
Bentuk-bentuk
Koperasi
Dalam
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi
dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal
15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi
semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal
20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi
yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam
pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi
sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah
anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di
dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi
berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder
merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada
hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri
oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung
peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak
jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan
keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer
dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk koperasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Koperasi
Primer
Koperasi yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
b. Koperasi
Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan
pusat koperasi.
c. Koperasi
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan
Koperasi.
d. Koperasi
Induk
Koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Bentuk
koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang
No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan
bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16)
tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di
IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal
16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi
Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi
Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
1. Koperasi
Primer
Koperasi primer adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 20 orang.Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi
Karyawan
b. Koperasi
Pegawai Negeri
c. KUD
2. Koperasi
Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.Koperasi sekunder
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.Yang termasuk dalam koperasi
sekunder adalah:
a. Induk-induk
koperasi
B. Peranan
Pemerintah Dalam Pembinaan Koperasi di Indonesia
Salah
satu faktor penting untuk mewujudkan kinerja koperasi yang baik adalah adanya
peran Pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang diatur dan
dikeluarkan sedemikian rupa hingga sistem dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah memainkan peranan penting dalam pembinaan koperasi Indonesia.
Kewajiban
pemerintah dalam mendorong perkembangan koperasi adalah memberikan bimbingan,
pengawasan, perlindungan, dan fasilitas terhadap koperasi.Mendorong
perkembangan koperasi bukan berarti pemerintah ikut campur tangan dalam urusan
intern koperasi. Kebebasan gerak koperasi tetap terjamin sesuai dengan
demokrasi ekonomi. Koperasi tetap mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur
diri sendiri. Pemerintah hanya menetapkan kebijaksanaan, mengatur pembinaan,
perlindungan dan pemberian fasilitas serta pengawasan terhadap seluruh kegiatan
koperasi.
Pemerintah
harusnya bersikap aktif,karena jika bersikap pasif maka secara tidak langsung
akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Padahal kita mengetahui
pentingnya koperasi dalam membantu meningkatkan kehidupan masyarakat yang
ekonominya relatif lemah dan besarnya peranan koperasi terhadap keberhasilan
pembangunan saat ini.
Untuk
mengatur kehidupannya sendiri dalam rangka mewujudkan landasan idiil,
pelaksanaan asas serta sendi dasarnya koperasi diberi kebebasan wajar oleh
pemerintah. Kebebasan itu hendaknya menjadikan koperasi menyadari bahwa setiap
gerak langkahnya adalah mengemban amanat masyarakat khususnya para anggotanya,
sehingga tidak boleh menyimpangdari UUD1945 dan PANCASILA.
Kewajiban-kewajiban
pemerintah dalam mendorong kehidupan berkoperasi adalah sebagai berikut;
a. Memberikan
Bimbingan
Bimbingan itu dengan maksud untuk
menciptakan iklim dan kondisi yang memungkinkan gerakan koperasi akan tumbuh
dan berkembang antara lain dengan jalan pendidikan dan penyuluhan
b. Menyelenggarakan
Pengawasan
Dimaksudkan untuk menyelamatkan dan
mengamankan kepentingan , baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun
pihak lain.
c. Pemberian
Fasilitas
Fasilitas-fasilitas yang diberikan
pemerintah untuk koperasi dalam bentuk;
·
Pemberian sesuatu baik
yang berupa uang, sarana ataupun jasaPemberian keistimewaan baik yang berupa
keringanan, ataupun kekuatan dalam lalu lintas hukum.
·
Kebijaksanaan yang
tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah dan
ringan untuk memajukan usaha-usaha koperasi, fasilitas dalam bidang produksi,
distribusi dan sebagainya.
d. Perlindungan
Pemerintah
Yaitu untuk memberikan pengamanan
dan keselamatan kepentingan koperasi, serta mamberi perlindungan nama koperasi
agar nama koperasi tidak dipergunakan untuk maksud menyalahi asas dan sendi
dasar koperasi dan nama baik koperasi.
e. Bantuan
dan Kebijaksanaan Pemerintah
Seiring bergantinya pemerintahan,
untuk sekarang koperasi sangat diperhatikan dengan dibentuk berbagai instansi
pemerintahan yang menangani urusan perkoperasian, hal ini menunjukan betapa
besar kebijakan pemerintah terhadap koperasi. Dengan adanya departemen koperasi
beserta kantor wilayah dan kantor daerahnya, maka bantuan pemerintah terhadap
koperasi yang meliputi segi-segi:
1. Segi
Legislatif
Dalam segi ini, pemerintah
mengeluarkan undang undang organik tentang koperasi yang berisikan ketentuan
untuk dijadikan dan kendali bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
2. Segi
Edukatif
Dalam segi ini, termasuk bimbingan
dan pengawasan. Bimbingan dimaksudkan agar koperasi dapat terus berkembang.
Yaitu dengan menggiatkan penyuluhan-penyuluhan dan pemberian petunjuk mengenai
pembentukan koperasi yang sehat. Selain itu, bimbingan ini juga bertujuan untuk
memahirkan para anggota koperasi dalam pengelolaan perkoperasian.
3. Segi
Moril
Dalam segi inilah yang bersifat
mendorong, memberi fasilitas serta keringanan, pemberian subsidi dan lain
sebagainya.
4. Segi
Perkreditan
Dalam segi ini tidak terbatas pada
kredit-kredit finansial dengan syarat-syarat yang mudah, namun juga kredit
mengenai berbagai sarana.
Dari
beberapa uraian diatas dapat kita ketahui berbagai kebijaksanaan pemerintah
terhadap koperasi,agar koperasi dapat tumbuh berkembang dengan baik, dan
koperasi dapat bertambah sehat dengan dimilikinya ketrampilan para
pengelolanya, dan permodalan usaha yang mudah diperoleh.
Lancarnya
koperasi dalam menjalankan fungsinya bermanfaat dalam meningkatkan
produktifitas, pendapatan golongan ekonomi lemah, menciptakan lapangan kerja.
Berikut
ini adalah berbagai peran dan kebijaksanaan pemerintah untuk mengembangkan
perkoperasian di Indonesiaa yaitu:
1. Peningkatan
Modal Pembangunan Koperasi
Usaha ini Bertujuan untuk
mengendalikan dana bagi Lembaga Jaminan Kredit Koperasi guna meningkatkan
kemampuan modal koperasi melalui kredit-krdit yang diterimanya dari bank atas
jaminan lembaga tersebut.
2. Bimbingan
Penyuluhan Usaha Koperasi
Kegiatan ini bertujuan untuk
mengintensifkan usaha pembinaan koperasi dalam rangka usaha untuk meningkatkan
produksi dan pemasaran hasil produksi, juga penyuluhanuntuk mewujudkan koperasi
yang sehat.
3. Perkembangan
Organisasi dan Tata Laksana Koperasi
Sistem manajemen dan organisasi
koperasi dikembangkan kearah sistem manajemen dan organisasi yang disatu pihak
dapat melakukan fungsi ekonomi perusahaan secara efektif dan dilain pihak dapat
pula merangsang partisipasi anggota dan memenuhi koerasi sebagai organisasi
sosial. Dalam hubungan ini di dorong unit perkembangan koperasi lebih besar agar
efisiensi dan efektifitas koperasi dapat meningkat selanjutnya memberi
kemudahan kepada koperasi untuk memenuhi kebutuhan koperasi atas modal kerjanya
4. Pendidikan
dan Pelatihan
Pendidikan koperasi dalam jangka
panjang sudah selayaknya dilaksanakan dan dibiayai oleh koperasi itu sendiri.
Namun untuk menghadapi kelangkaan tenaga usahawan, tenaga terampil dan tenaga
administrasi, pemerintah menyediakan fasilitas untuk pendidikan dan pelatihan
tenaga untuk pembangunan koperasi.
5. Peningkatan
Penelitian atau Survey Koperasi
Penelitian ini sangat diperlukan untuk
mengidentifikasikan masalah, mengadakan eksplorasi dan pengkajian berupa pilot
project untuk pembangunan koperasi.
Selain melakukan
pembinaan, pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap terhadap lembaga
koperasi melalui pembentukan badan pengawas koperasi yang ditujukan bagi
pengawasan terhadap lembaga tersebut, agar perjalanan operasional koperasi
sesuai dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang ada. Sejalan
dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka pembinaan maupun pengawasan terhadap
koperasi saat ini kewenangannya berada pada institusi pemerintahan daerah yang
secara langsung mengambil peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
lembaga koperasi di daerah-daerah yang menjadi daerah hukumnya. Dengan
demikian, pembinaan dan pengawasan koperasi tidak terlepas dari
peraturan-peraturan hukum daerah yang mengatur tentang organisasi dan
administrasi koperasi di daerah. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan
skripsi ini adalah mengenai bagaimana kedudukan koperasi dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia, bagaimana tinjauan terhadap hukum administrasi
daerah dalam kerangka otonomi daerah, dan bagaimana peran pemerintah terhadap
pembinaan serta pengawasan koperasi dikaitkan dengan aspek hukum administrasi
daerah Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.
Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal
research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis
didalam buku (law as it is written in the book), maupun hukum yang diputuskan
oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge through
judicial process). Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini didasarkan
data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan
analisis normatif-kualitatif. Kedudukan koperasi sebagai Badan Hukum
kedudukannya diperoleh melalui suatu prosedur hukum koperasi yang diatur
berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan
peraturan pelaksanaannya. Hukum administrasi daerah merupakan
peraturan-peraturan yang mengatur suatu daerah dengan bentuk pelaksanaan yang
dilakukan oleh instansi permerintahan daerah. Dikaitkan dengan konsep otonomi,
maka hukum administrasi daerah harus merujuk pada kerangka otonomi daerah yang
menjadi pilar utama konsep dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembinaan
terhadap koperasi sangat tergantung kepada responsivitas Pemerintah Daerah
dalam memberikan alokasi anggaran dan mengaktifkan kegiatan yang terkait dengan
lembaga koperasi ini. Sedangkan pengawasan terhadap koperasi dilakukan baik
secara internal maupun eksternal. Pengawasan internal dilakukan melalui
pembentukan badan pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 38, 39, dan 40 Undang-undang
Perkoperasian, sedangkan pengawasan eksternal dapat dilakukan oleh masyarakat
dan pemerintah, khususnya pemerintah daerah.