Kamis, 04 Juni 2015

TUGAS INDIVIDU EKONOMI KOPERASI

Koperasi Simpan Pinjam   


   Pengertian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memeiliki usaha tunggal yaitu, menampung simpanan anggota dan melayani pinjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapat imbalan jasa dan bagi peminjam melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatan “ dari, oleh, dan untuk anggota.” Koperasi simpan pinjam dikelola dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya hanya saja ada beberapa bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi harus dipahami terlebih dahulu oleh pengurus koperasi itu sendiri. 

Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam

1) Simpanan Pokok (KSP) 
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simapanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutn menjadi anggota. 
2) Simpanan Wajib (KSP) 
    Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat dimbil selama yang bersangkutan menjadi anggota. 
3) Tabungan Koperasi 
  Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penariknnya hanya dapat dilakuan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja koperasi. Fakor-faktor yang harus dierhatikan oleh KSP/USP agar aggota berminat menyimpan dana di koperasi, yaitu antara lain : 
a. Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik       kembali oleh pemiliknya dengan perjanjian. 
b. Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjain. 
c. Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya kedudukan yang lebih istimewa dibandingan dengan menabung ditempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasli usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain. 
4) Simpanan Berjangka Koperasi 
 Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetrannya dilakuan satu kali untuk suatu jangka wanktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpanan dengan koperasi yang bersangktanu dan tidak boleh dimbil sebelum jangka wktu tersebut berakhir. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi, antara lain : 
· Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan menjadi penabung. 
· Jumlah setoran minimal. 
· Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan angka waktu dari simpanan berjangka tersebut; 
· Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.   

Prinsip Utama Koperasi Simpan Pinjam 

   Koperasi simpan pinjam memiliki 3 (tiga) prinsip utama, yaitu ; 
1) Swadaya Pengertian koperasi swadaya adalah memiliki prinsip bahwa tabungannya hanya diperoleh dari anggotanya. 
2) Setia kawan Pengertian koperasi setia kawan adalah memiliki prinsip bahwa pinjaman hanya diberikan kepada anggota. 
3) Pendidikan dan Penyadaran Pengertian koperasi pendidikan dan penyadaran adalah memiliki prinsip membangun watak adalah yang utama, jadi hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman. 

Manajemen Koperasi Simpan Pinjam 
    
   Secara umum ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunn dan penyaluran dana yang berbentuk penyaluran pinjaman terutama dari dan untuk anggota. Pada perkembangannya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja nggota, tetapi juga masyarakat luas. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek passiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan, sedangkan dari masyarakat bisa berbentuk pinjamnan modal.     Sedangkan kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpan pinjam atau  KSP  serta USP untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasi penghimunan yang disalurkan kepada anggota dalam bentuk pinjaman.  Kegiatan koperasi simpan pinjam bisa dijelaskan, yaitu sebagai berikut : 
1. Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan. 
2. Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota  dimasa yang akan datang serta akan dterima kembali secara bertahap.   

Penghimpunan/ Sumber –sumber Dana Koperasi 
  
   Untuk bisa menjalan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana-dana tersebut bisa berupa uang yang masuk kategori hutang dan ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam, sedangkan yang bersumber dari kekayaan bersih dan diantaranya berasal dari sumber simpanan wajib anggota dan simapanan sukarela, cadangan umum selama tahun berjalan. Dari keseluruhan sumber dan tersebut, sumber dana utama adalah simpanan. 
    Oleh karena itu sumber dana merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuhan dana para anggotanya. Bagi anggota koperasi kelebihan dana diharapkan untuk menyimpan dananya dikoperasi dan kemudian oleh pihak koperasi dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkan dana dan jika memungkinkan koperasi juga data meminjamkan dananya kepada masyarakat luas. 
   Serta anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota, disamping itu ditetapkan pual sumbangan wajib kepada para anggotanya. Kemudian sumber dana lainnya dapat diperoleh dari berbagai lemabaga baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang kelebihan dana.

Secara umum sumber dana koperasi, yaitu : 
1. Dari para anggota koperasi berupa : 
    a. Iuran wajib 
    b. Iuran pokok 
    c. Iuran sukarela 
2. Dari luar koperasi berupa : 
    a. Badan Pemerintah 
    b. Perbankan 
    c. Lembaga Swasta Lainnya   

  Pembagian keuntungan diberikan kepada para anggota sangat tergantung kepada keaktifan para anggotanya dalam meminjamkan dana sebagai contoh dalam koperasi simpan pinjam semakin banyak seorang anggota meminjam sejumlah uang, maka pebagian keuntungan akan lebih besar dibandingkan dengan anggota yang tidak meminjam, demikian pula sebaliknya.                            


Sumber : http://www.koperasiindo.net/2012/12/kopersi-simpan-pinjam-dan-pengelolannya.html